3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan juga Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan melakukan pelimpahan terdakwa lalu barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi berbentuk suap yang digunakan menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terperiksa dan juga barang bukti untuk Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara aktivitas pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial terperiksa ED, HH, kemudian M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, dalam Jakarta, Mingguan (15/12/2024).
Setelah kelompok JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga dituduh eks hakim PN Surabaya ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang mana berbeda hingga menanti persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU dalam Rutan Salemba lalu terdakwa ED lalu M ditahan di dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota untuk menjalani persidangan perkara suap lalu gratifikasi yang digunakan menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang digunakan memvonis bebas Ronald Tannur di area PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH kemudian M ditetapkan sebagai terdakwa pada perkara dugaan tindakan pidana korupsi sebagai suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap kemudian gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.




