Otomotif

Opsen Pajak Kandas dalam Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah area untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan dalam berhadapan dengan PKB dan juga BBNKB.

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang dimaksud mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi kemudian kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB dan juga BBNKB yang akan dibagikan untuk kabupaten/kota.

Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat lalu otoritas Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah

Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?

Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB kemudian BBNKB yang mana terutang.

Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tidaklah akan berlaku dalam Jakarta.

Hal ini dikarenakan DKI Jakarta tidak ada mempunyai kabupaten/kota, sehingga PKB hanya saja dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tidaklah ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang digunakan diatur di mekanisme opsen pajak.

Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.

Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di area Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima lalu seterusnya: Tetap 6%.

Warga DKI Jakarta boleh bernapas lega sebab terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang tersebut berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button