Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal juga melaporkan capaian penindakan kepabeanan lalu cukai sepanjang tahun 2024. Pertemuan ini dilaksanakan secara luring lalu daring.
Kepala Area Fasilitas Kepabeanan kemudian Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang digunakan dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya bersatu seluruh Satker dalam bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, juga Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang digunakan dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan prospek kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, dikutipkan Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang digunakan dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh kemudian 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan di dalam dua lokasi. Secara simbolis dalam lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan pada PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang mana signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh sudah melakukan sebanyak 698 penindakan. Kuantitas barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan kemungkinan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang digunakan pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, merupakan 21.874.408 batang rokok ilegal kemudian 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal dalam bentuk 31 unit kendaraan beroda dua motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat kemudian suplemen, dan juga 4 koli pakaian bekas; dan juga narkotika dalam bentuk 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, juga 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersatu seluruh pihak terkait juga memunculkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua juga KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang tersebut diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan pada wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang digunakan mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, juga 61 koli onderdil motor bekas, lalu penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli flora hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri juga BNN juga menangkap sebagian kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di tempat Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine pada Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine di tempat Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine dalam Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine di area Perairan Idi Rayeuk, lalu 105 kg ganja di dalam Bireuen.
Tak belaka itu, Penindakan juga dilaksanakan terhadap penumpang di dalam Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang mengakibatkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja mirip dengan Polri, lalu Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang mana signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berikrar menggalang kegiatan pemerintah pada memberantas pelanggaran kepabeanan serta cukai juga melindungi penduduk dari barang-barang ilegal,” kata dia.




