Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Makin Perkuat KUB

SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah terjadi melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) Tahun 2024 di area Kantor Pusat Bank Jatim dalam Surabaya, Rabu (11/12/2024).
RUPSLB dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang mana mewakili pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh majelis komisaris juga direksi Bank Jatim. RUPSLB 2024 Bank Jatim mempunyai dua agenda, yaitu, persetujuan aksi korporasi perseroan dan juga penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB ini menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebut modal intinya di dalam bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB (Kelompok Usaha Bersama) agar status BPD tak berubah menjadi BPR,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing juga menguatkan kedudukan bank Jatim di tempat lingkungan ekonomi perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan di tempat Jatim terus menunjukkan tren stabil dan juga resilien. “Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di area provinsi itu modal intinya dalam bawah Rp3 triliun. Ini adalah sebenarnya dapat menjadi prospek pada membuka kerja sejenis kemudian sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.
Adhy juga memaparkan, pada waktu RUPSLB yang mana pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, lalu Bank Banten. Selanjutnya, oleh sebab itu batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang mengeksplorasi terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra lalu Bank NTT.
Kemudian dilanjutkan minggu depan akan diadakan penandatanganan dengan kedua bank tersebut. Selain mengeksplorasi KUB, di RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. “Nah, kita diamanatkan untuk bisa saja lebih lanjut professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada jadwal penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja Bank Jatim secara umum hingga November 2024 menunjukkan nomor yang tersebut positif. Aset Bank Jatim telah lama mencapai Rp109,09 triliun. Kemudian untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di area hitungan Rp63,90 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp87,96 triliun dan juga laba sebesar Rp1,02 triliun. “KUB menjadi salah satu game changer untuk menguatkan fondasi perbankan di tempat Indonesia, khususnya untuk BPD,” terangnya.
Sampai pada waktu ini, Bank Jatim telah lama melakukan proses KUB dengan 5 bank. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan juga Bank NTT. Strategi awal Bank Jatim di proses pembentukan KUB ini diadakan dengan penyertaan modal tambahan dari Rp300 miliar. “Dengan menjadi perusahaan induk pada KUB, Bank Jatim akan menciptakan sinergi yang tersebut holistik,” tandasnya.
Sementara itu, Komisaris Independen Sumaryono menuturkan, dinamika usaha bidang keuangan pada waktu ini memang sebenarnya semakin menantang, teristimewa untuk BPD. “Oleh dikarenakan itu, dengan mempertimbangkan hal yang disebutkan dan juga untuk memperkuat perseroan agar lebih besar fokus pada penguatan bisnis, penguatan teknologi informasi kemudian distribusi beban kerja, maka di RUPSLB ini diusulkan untuk dilaksanakan inovasi nomenklatur pada level direksi,” ungkapnya.




