Bisnis

Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun lalu pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja telah lama diatur secara jelas pada peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Pemastian Pensiun .

“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait nomor harapan hidup dalam Indonesia yang terus meningkat, dan juga membaiknya kondisi kebugaran masyarakat,” ucapannya pada keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).

Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini masih harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan juga beban kerja yang dimaksud terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian serta aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang mana terdaftar di kegiatan Keamanan Pensiun (JP) berhak menerima faedah dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun setelahnya tidaklah bekerja.

Manfaat JP dapat dicairkan ketika kontestan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi partisipan yang mana meninggal dunia.

Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?

Sunardi juga menegaskan bahwa Garansi Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan juga selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, juga Garansi Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian proteksi sosial untuk pekerja.

Menurutnya, hal lain juga yang digunakan perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah dilakukan menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan juga Peraturan Organisasi (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja juga pemberi kerja.

“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang mana telah terjadi diubah di UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button