Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai aturan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini sebagai upaya di menekan emisi demi lingkungan yang digunakan lebih tinggi baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara dalam kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu diadakan untuk menjamin setiap kendaraan tidaklah mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara sudah ada menjadi isu yang tersebut sangat meresahkan kita semua yang mana sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, teristimewa dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano mengungkapkan hal yang disebutkan diadakan pada negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di area Amerika, kalau untuk menunda STNK harus dilaksanakan smoke test. Ada ambang batas yang digunakan harus tidak ada boleh dilampaui sehingga baru sanggup diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Indonesia Asep Kuswanto sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilakukan menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini dilaksanakan untuk menyebabkan kendaraan yang tersebut beroperasi dalam Ibukota mengeluarkan emisi di dalam bawah standar yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sanksi tilang elektronik yang dimaksud bekerja identik dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan juga pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Udara Bebas Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar rakyat lebih tinggi memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan cuma sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dengan menjaga lingkungan,” ujar Asep di keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang tersebut telah terjadi ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan juga berbagai regulasilainnya.




