Otomotif

KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang dimaksud melaluinya. Sebab, belakangan dia dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di area ruas tol tersebut, yang mana tak jarang hingga merenggut korban jiwa.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan tinjauan secara langsung di dalam Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang digunakan mengarah ke Ibukota Indonesia dari Km 100 sampai Km 90 sejumlah turunan panjang.

“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek pada beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.

Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengubah aturan yang disebutkan menghadapi dasar keselamatan. Sehingga yang tersebut awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar kegelisahan rem blong bukan terjadi.

“Tapi untuk aturan yang mana baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan permasalahan berapa kecepatan minimum yang diizinkan untuk kendaraan besar di dalam sana,” tuturnya.

Selain jalan menurunkan yang curam, Soerjanto menyatakan pihaknya menemukan permasalahan pada sistem drainase di dalam Tol Cipularang. Pembuangan air yang tidak ada baik pada beberapa orang titik menyebabkan air menggenang yang tersebut dapat membahayakan pengendara.

“Di KM 95 di area sisi pada di tempat median jalan terdapat drainase, tapi semata-mata di dalam beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tiada tersedia drainase pada median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di dalam kanan,” ungkapnya.

Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tak ada air yang dimaksud menggenang.

Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja pergi dari jalur akibat kesulitan pada pengemudi.

Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat dalam KM 92+600 yang tersebut dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang dapat memproduksi kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang dimaksud pada kecepatan tinggi.


“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang tersebut warna jaundice (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tiada dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.

Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan serius kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto menyatakan kendaraan yang miliki ciri rem ABS (Anti-lock Braking System) tiada akan berguna lalu dapat terjadiinsidenfatal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button