Agnez Mo Kaget Digugat persoalan Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang dimaksud menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dijalankan di tempat Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat mengakibatkan dua saksi, yakni saksi fakta serta saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta dalam Indonesia hingga Undang Undang yang mana mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada di area Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan persoalan hukum yang tersebut melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah persoalan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja sebanding nggak pernah ada masalah, oleh sebab itu kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak kemungkinan besar juga beliau melanggar aturan oleh sebab itu baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan apabila gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga ia berharap perkara yang dimaksud segera menemui titik terang.
“Kalau masalah terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap memperlihatkan harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth menjamin jikalau Agnez Mo akan kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.




