Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), teristimewa apabila penyidik tak menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup. Menurutnya, UU Tipikor sudah pernah mengatur jalan mengundurkan diri dari bagi penanganan persoalan hukum yang mana tidak ada mempunyai cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tak menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang tersebut signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata kemudian Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilaksanakan gugatan perdata,” kata Prof Romli di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mana mudah. Oleh dikarenakan itu, penyusun UU memberikan opsi pada Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu tidak norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kerusakan di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara juga kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara tambahan mudah dibuktikan oleh sebab itu miliki dasar hukum yang jelas, seperti yang dimaksud tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan kemudian Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih tinggi kompleks serta sulit dibuktikan dikarenakan batasannya tidak ada jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu hanya saja bisa saja dilihat oleh ahli sektor ekonomi makro, bukanlah mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih lanjut berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa meyakinkan adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang mana singkat adalah hal yang mana sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang mana jelas kemudian cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang mana tiada menjelaskan peran setiap terdakwa pada langkah pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” juga berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi bukan terlihat jelas siapa yang mana melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk bukan jelas serta dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidak ada adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa di persoalan hukum yang mana disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tidaklah ada perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali telah terjadi diatur di undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana dalam Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang dapat dipidana kecuali yang dimaksud tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar pada penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.




