Indikasi Geografis, Kunci Utama DJKI Dongkrak Kuantitas Sistem Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan inisiatif kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi melindungi keaslian suatu komoditas berdasarkan jika komoditas atau komoditas. Jenis HKI yang disebutkan sebagai tanda yang digunakan menunjukkan jika usul suatu produk. Tanda ini bukanlah hanya saja sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, juga karakteristik unik yang dimiliki hasil yang disebutkan oleh sebab itu pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pada kegiatan Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah total permohonan kemudian pendaftaran IG, juga mengupayakan komersialisasi item IG di tempat Indonesia. Indonesia miliki kekayaan alam, budaya, kemudian tradisi lokal yang digunakan melahirkan komoditas unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi di area lingkungan ekonomi nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai miliki arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah item lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas serta keunikan komoditas berbasis daerah, dengan pemeliharaan tersebut, barang dapat dipasarkan dengan biaya premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di tempat lingkungan ekonomi lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di area lingkungan ekonomi global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu komoditas lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai hasil khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di area pangsa global, khususnya pada menghadapi produk-produk sejenis dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG menggalakkan pelestarian metode tradisional yang mana melibatkan petani, pengrajin, juga pelaku bisnis yang tergabung di Warga Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat di produksi produk-produk IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih besar tinggi oleh sebab itu terdapat nilai tambah pada komoditas IG yang tersebut terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik pembangunan ekonomi kemudian pariwisata. Barang IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner serta budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih tinggi dekat produk-produk khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan komoditas menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan pembangunan ekonomi di tempat sektor pariwisata juga pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas area mempunyai potensi lebih besar besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang digunakan ketika ini sudah ada dikenal luas dalam pangsa internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM lalu petani lokal. Sebagian besar barang IG dihasilkan oleh perniagaan kecil lalu menengah, yang dimaksud merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka potensi pangsa yang digunakan tambahan besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap kegiatan ekonomi nasional.




