DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini dengan segera ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang digunakan menyatakan hal yang dimaksud pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang dimaksud disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang disebutkan menyatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup bukan akan membebani masyarakat, sejenis seperti yang digunakan sudah ada diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan juga TNKB ini cukup sekali belaka seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidaklah membebani masyarakat. Karena ini kan hanya sekali untuk kepentingan vendor. Hal ini selembar SIM, ukurannya tidaklah seberapa, STNK tiada seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan terhadap masyarakat,” usul Sudding pada rapat tersebut.
Sudding menyatakan bahwa kepolisian cuma perlu mencabut SIM seseorang apabila telah terjadi menyeberangi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang disebutkan harus menyebabkan ulang SIM di batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas segera memberikan tanggapan dengan mengungkapkan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga ketika ini SIM masih berlaku perpanjangan di 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang mana disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan pada rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan di 5 tahun kemungkinan akan ada pembaharuan identitas di SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan juga akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu kemungkinan besar ada pembaharuan identitas juga sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah ada tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu ketentuan utama di penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik juga rohani atau psikologis.




