KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di tempat Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa jumlah Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di area Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa di persoalan hukum dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang dalam wilayah Pekanbaru lalu 1 orang pada wilayah Jakarta, juga beberapa jumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang dimaksud sudah pernah diamankan, 3 dalam antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang dimaksud itu setelahnya regu penyelidik melakukan sejumlah pemeriksaan dan juga telah terjadi menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN lalu Plt. Kabag Umum, Setda Pusat Kota Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengumumkan Risnandar di perkara ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Mata Uang Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan di APBD 2024 Daerah Perkotaan Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah terjadi melanggar ketentuan Pasal 12 f serta Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para terperiksa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di dalam Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang digunakan diduga terkait serta aliran uang lainnya,” kata Ghufron.




