Nasional

Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memverifikasi aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan mengundurkan diri dari sebelum Rabu, 4 Desember 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah terjadi mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga sudah pernah mempertimbangkan daya saing usaha.

“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah ada clear,” ujar Yassierli di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).

Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Lokal baik dalam tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

“Nah apa selanjutnya, seperti beliau komunikasikan detailnya itu nanti ada dalam peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa jadi janjikan ya kemungkinan besar sebelum Rabu kita telah keluar. Permenaker,” jelasnya.

Sementara itu, Yassierli mengungkapkan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di dalam tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Kan sudah ada clear, amanah MK itu kan upah sektoral di area Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat dalam Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button