Nasional

KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan datang mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pemilihan Kepala Daerah ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan pendapat secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rekapitulasi pendapat yang telah dihitung akan disampaikan serta mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.

“Ada rekapitulasi pada tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti pada di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang tersebut berjalan di dalam daerah,” kata Afifuddin pada waktu Forum Pers di area Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Setelah dilaksanakan rekapitulasi berjenjang dalam tingkat kecamatan selanjutnya diadakan rekapitulasi pengumuman pada tingkat Kota yang tersebut terjadwal pada 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.

“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang digunakan akan diinformasikan di area 29 November hingga 12 Desember untuk pada tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diberitahukan ke masyarakat 15 Desember,” ujarnya.

Afifuddin menyatakan bahwa tahapan harus disampaikan lantaran KPU ingin melakukan konfirmasi dan juga menyampaikan ke umum bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pemilihan kepala daerah ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button