Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Perlindungan Nasional

JAKARTA – Menteri Perlindungan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Perlindungan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Perlindungan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada pergi dari Perpres Dewan Perlindungan Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Negara.
“Ya itu tidak persoalan yang digunakan aneh, itu semata-mata melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie memohon seluruh pihak untuk tiada salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Defense Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di area di amanat UU Pertahahan, hanya sekali belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Defense Negara, seperti membentuk Dewan Defense Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat kerja perdana sama-sama Komisi I DPR RI di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Defense Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Keamanan Nasional di konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.




