Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelahnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang dimaksud mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidak ada hanya sekali berasal dari Australia serta Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu akibat pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia kemudian Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pangsa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di area mana hasil susu merekan bukan dapat diserap oleh bidang pengolahan, bahkan ada yang mana terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi mirip di dalam Boyolali pada 8 November 2024, yang dimaksud mencakup membantah dengan aksi mandi susu di dalam tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi menentang tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak kemudian pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan sektor untuk menerima hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh lapangan usaha untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan sama pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang disebutkan akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, orang peternak serta pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal belaka akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa lapangan usaha masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang mana diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau pada pernyataannya, ditulis pada Awal Minggu (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, lalu para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih tinggi dari 26 tahun, peternak tidaklah pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang tersebut sebelumnya mencapai 50% sekarang semata-mata sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang tersebut baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu pada negeri. Dengan regulasi yang tersebut tepat, swasembada susu bisa saja tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang mana memungkinkan lapangan usaha tetap saja dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal masih terserap.




