Mengungkap Sisi Optimis kemudian Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK lalu BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan kemudian pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi serta kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan dalam berhadapan dengan di rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dalam Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan tidak tak mungkin saja di implementasinya akan mendapatkan tantangan, khususnya pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, kemudian Bappebti).
“Perlu effort yang tersebut besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang dimaksud jelas, kesepahaman, serta pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap sektor keuangan digital juga kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif di pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang digunakan perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Pembaruan biaya operasional diharapkan tak menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik dan juga pemeliharaan konsumen pengawasan terpadu pada rangka meningkatkan kekuatan stabilitas sistem keuangan BI dan juga OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang digunakan seirama untuk menjamin pengamanan konsumen mampu optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan juga peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut lanjut. Komisi XI bisa jadi memfasilitasi pelaku sektor lalu regulator terkait,” pungkas Najib.




