Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dan juga gratifikasi dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terdakwa lainnya adalah IF (Sekda) juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terperiksa ditahan di area Rutan Unit KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa jumlah Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai sebagian Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai banyak Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai banyak Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Mingguan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) lalu Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai beberapa jumlah total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), serta Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan juga mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang mana disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang mana diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah banyak sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.




