Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang tersebut Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Bidang Studi Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan beberapa pola yang dimaksud kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala area ( pilkada ). Pihak yang mana akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum mereka itu akan kalap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang dia akan mengungkapkan beberapa jumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana mampu dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis lalu Persiapan bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil pemilihan kepala daerah 2024 di dalam Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang dimaksud berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners kemudian Suryantara, Alfatah, & Partners, dihadiri oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan juga masif sebagai bumbu meskipun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelopor pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang kemudian teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang digunakan diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang bukan sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, banyak ada hambatan di tempat situ. Misalnya, ada cuma persidangan untuk tempat X, ternyata isi permohonannya justru wilayah Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang dimaksud menangani beberapa perkara hanya saja copy paste berkas yang digunakan ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan juga lugas kelemahan permohonan. “Jangan oleh sebab itu ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori lalu pendapat yang tersebut sebenarnya tiada terkait. Langsung hanya ke pokok persoalan, Sehingga, hakim mampu tambahan mudah memahami masalahnya juga secara langsung menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih tinggi ringan. Sebab, sebagian besar beban merek akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelaksana pilkada.




