Nasional

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum dalam Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan mantan Deputi Area SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan melawan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

Ketiga ahli hukum pidana yang dimaksud dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang dijalankan pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Mulai Pekan (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan lalu adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang mana nyata. Sebab, perkara Alex Denni tak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada perkembangan atau perbuatan yang mana identik dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang mana berakibat pada putusan yang mana berbeda, bahkan bertentangan.

Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh diadakan sepanjang tiada bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang dimaksud menyebutkan bahwa jikalau perkara miliki keterkaitan satu serupa lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap saja diadakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang digunakan diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi di logika hukum lalu kesamaan penerapan hukum.

“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada kejadian hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang tersebut satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya cuma yang dimaksud berbeda, misalnya yang digunakan satu dihukum satu tahun, yang tersebut lain dihukum dua tahun,” kata Rocky pada hadapan majelis hakim.

Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo serta terdakwa Tengku Hedi Safinah tidak ada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah kemudian dipidana.

“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan pada berkas splitsing ini bisa jadi menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.

Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang digunakan mempunyai kewenangan. Pasal yang dimaksud tidak ada ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidaklah bisa jadi dikenakan dakwaan Pasal 3 jikalau berdiri sendiri.

“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta sanggup dikenakan Pasal 3 tapi tidaklah bisa jadi berdiri sendiri. Tidak dapat beliau dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tidak ada dikenakan,” kata Vidya.

Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP pada dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang mana dimaksud.

Dalam konteks perkara Alex Denni, apabila dua pelaku lain bukan dipidana lantaran memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu perkembangan dinyatakan tidaklah memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya dapat menggugurkan dakwaan terhadap yang lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button