Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

JAKARTA – Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) yang digunakan telah diamanatkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari pada waktu ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk meningkatkan PPN akan menurunkan prospek pertumbuhan ekonomi. “Sepertinya memang benar belum tepat waktunya,” ujar Tauhid ketika dihubungi, Hari Jumat (15/11/2024).
Tauhid mengatakan, apabila dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang benar ada tambahan penerimaan negara di area menghadapi Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi pertumbuhan ekonomi, khususnya konsumsi penduduk di area tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.
Oleh oleh sebab itu itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai perekonomian di negeri cukup pulih juga hambatan dari perekonomian global masih mampu diantisipasi. Tauhid mengatakan, pada sejumlah negara juga PPN bukan harus sebesar 12%.
Dia mengatakan, upaya lain untuk meningkatkan penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, bisa saja dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, tidak pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.
Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga mampu memperluas basis wajib pajak atau penyelenggaraan teknologi, sehingga PPN itu lebih lanjut besar tanpa harus meninggikan tarif dari 11% menjadi 12%.
Di sisi lain, lanjut Tauhid, apabila pelaku usaha dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada hasil akhir lalu terjadi kenaikan harga jual yang dimaksud kemudian dibebankan untuk konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.
Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan miliki konsekuensinya terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau sektor yang sangat sensitif terhadap kenaikan PPN.




