Reza Artamevia Diduga Lakukan Penipuan menghadapi Pencucian Uang Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar

JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh IM terkait dugaan penipuan, penggelapan hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Laporan yang disebutkan dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
“Benar tanggal 15 November, hari ini. Kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penyalahgunaan atau penggelapan juncto turut juga atau perbuatan pidana pencucian uang. Terlapornya saudari RA (Reza Artamevia) dan juga saudari RD,” kata Ade Ary di area Polda Metro Jaya, Hari Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa dugaan penipuan itu bermula ketika Reza menghadirkan pelapor untuk menjalankan industri berlian.
Alhasil pelapor memberikan uang sebesar Rp18,5 miliar untuk mertua Thariq Halilintar itu.
“Menurut pelapor, terlapor ini mengundang korban untuk bidang usaha berlian dengan menjanjikan keuntungan. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap untuk terlapor Rp18,5 miliar,” jelas Ade Ary.
“Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian. Kemudian, terlapor menjanjikan akan mengatasi uang pelapor berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” tambah Ade Ary.
Sayangnya 9 buah berlian yang diberikan oleh Reza Artamevia itu tidak asli, melainkan berlian sintetik.
“Setelah jaminan 9 berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab lalu hasilnya adalah sintetik diamond,” terang Ade Ary.
Sebelumnya, pelapor sudah melayangkan somasi, sayangnya Reza Artamevia dan juga RD bukan menggubris hal tersebut.
“Kemudian, korban memberikan somasi untuk terlapor agar uangnya dikembalikan tapi hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor bukan mengembalikan,” ujar Ade Ary.
Sampai pada waktu ini polisi masih menyelidiki tindakan hukum tersebut.




