Otomotif

Pengguna Tewas Kecelakaan, Harley-Davidson Didenda Rp4 Billion

LONDON Harley-Davidson harus merogoh kocek dalam-dalam hingga Rp4 triliun setelahnya dinyatakan bersalah di perkara kecelakaan yang tersebut melibatkan sepeda gowes motor roda tiga produksinya.

Cacat pada sistem kontrol traksi menjadi pemicu utama kecelakaan yang mana merenggut nyawa individu pengendara dan juga melukai pasangannya.

Seperti dilansir dari Rideapart, perkembangan ini bermula pada tahun 2020 ketika pasangan Harold Morris lalu Pamela SinClair mengalami kecelakaan pada waktu mengendarai Harley-Davidson Tri Glide.

Keduanya mengalami kecelakaan dalam dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Sepeda motornya mengundurkan diri dari dari jalan raya dan juga menyebabkan dia mengalami kecelakaan serius. Morris mengalami luka-luka pada kecelakaan itu, sementara SinClair kehilangan nyawanya.

Setelah melalui persidangan yang digunakan panjang, akhirnya Morris dan juga SinClair mengungguli gugatan terhadap Harley-Davidson. Pengadilan memutuskan Harley-Davidson harus membayar ganti kerugian sebesar 287 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp4,5 triliun).

Meskipun mengungguli gugatan lalu mendapatkan ganti kehilangan besar, Morris menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menegaskan keamanan barang kendaraan beroda dua motor.

“Uangnya memang benar besar, tapi jangan salah paham. Tetapi alasan utama gugatan yang disebutkan adalah kami ingin memohonkan pertanggungjawaban Harley-Davidson. Saya tak ingin pemilik Harley lain mengalami apa yang dimaksud saya alami selama empat tahun terakhir,” kata Morris dikutipkan dari Rideapart.

Pengacara Morris lalu SinClair berhasil berargumen bahwa Harley mengambil jalan pintas untuk memasarkan sepeda gowes motor roda tiganya, termasuk yang tersebut berkaitan dengan sistem kontrol traksinya.

Harley tidak ada merilis berapa banyak kendaraan beroda dua roda tiga yang tersebut dibuatnya, lalu mengelompokkannya ke di statistik produksi lainnya. Jadi tak jelas berapa berbagai kendaraan beroda dua roda tiga yang mungkin saja terkena dampak hambatan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button