Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menciptakan pengendara harus lebih besar waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menimbulkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara bisa saja menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan layanan yang digunakan menyebabkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang dimaksud biasanya digunakan di keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada banyak pengemudi mobil yang digunakan tak tahu pemanfaatan lampu hazard yang tersebut tepat.
Bahkan, berbagai yang tersebut menggunakan ciri lampu hazard ketika kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan dalam belakangnya, yang dapat mengira mobil di area depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan perilaku yang disebutkan salah. Ia menyatakan hal yang dimaksud dapat menyebabkan situasi yang digunakan sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga sudah ada tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas kemudian Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard cuma boleh digunakan pada kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tak boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang mana tidak ada menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat bisa saja mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang dapat dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, ketika berhenti di tempat tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada pada situasi darurat lalu semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini bukanlah hanya saja mobil atau kendaraan besar lainnya yang tersebut dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga kendaraan beroda dua motor. Terkadang, pengendara sepeda gowes motor menghidupkan fasilitas yang disebutkan yang menyebabkan pengguna jalan lainnya bingung.




