Bisnis

ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di tempat Sumsel

JAKARTA – Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan persoalan hukum masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di tempat Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral serta Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan nomor laporan tambang ilegal yang dimaksud didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dan juga keterangan ahli dari persoalan hukum PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di tempat beberapa jumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.

“Ini adalah data PETI yang tersebut kami sampaikan, terkait dengan data yang digunakan ada di tempat PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan juga lain sebagainya,” jelas Tri di rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).

Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di tempat Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, serta Kalimantan Selatan 2 laporan.

Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, juga Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, serta Sumatra Utara 12 laporan.

Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya miliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Data Mineral kemudian Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tidaklah berizin, kemudian tidaklah mempunyai stok, maka perusahaan itu bukan dapat melakukan penjualan,” terangnya.

Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dilaksanakan untuk area kegiatan pertambangan ilegal yang mana memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).

“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di tempat Kementerian ESDM. Ini adalah kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di tempat Kementerian ESDM,” jelasnya.

“Gakkum yang dimaksud mungkin saja di waktu yang tidak ada terlalu lama akan segera ada pada Kementerian ESDM,” pungkas Tri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button