Otomotif

Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video popular pada media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang mana gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta pada Jalan Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Video yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini diadakan untuk menghindari razia polisi.

Aksi yang dimaksud menuai kecaman dari warganet oleh sebab itu merusak sarana umum dan juga membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang tersebut dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mana mengatur sanksi bagi pelanggar:

1. Perda DKI Ibukota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berbentuk kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.

3. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih lanjut dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari dan juga denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling sejumlah Rp50.000.000.

Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih banyak terjadi meskipun telah ada aturan yang jelas juga sanksi yang digunakan berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran juga disiplin berlalu lintas di area kalangan masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang tersebut tegas lalu konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dijalankan sosialisasi serta edukasi untuk penduduk mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas kemudian menghormati hak pengguna transportasiumum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button