Alasan mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang masuk jalan tol pada Indonesia

Ibukota (ANTARA) – Pemanfaatan kendaraan beroda dua motor di dalam jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang tersebut dilarang oleh pemerintah kemudian miliki dasar hukum yang dimaksud jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan di area balik mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang di Peraturan pemerintahan No 44 tahun 2009 tentang pembaharuan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang digunakan secara fisik terpisah dari jalan tol yang dimaksud diperuntukan bagi ranmor roda 4 juga lebih.
Kemudian dalam di Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi serta miliki bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU dalam rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang tersebut mirip juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol juga petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara kemudian denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang tersebut mengemudikan kendaraan bermotor pada jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dimaksud dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling sejumlah Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Tanah Melayu dan juga Singapura yang dimaksud mengizinkan pengendara sepeda gowes motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang tersebut memiliki kemampuan lebih lanjut dari 50cc, Indonesia sebanding sekali memilih untuk bukan mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang dimaksud dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden lalu pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau serta biru di tempat jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah dan juga kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia total pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang digunakan terjadi adalah merugikan juga memunculkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri lalu pengendara mobil roda empat atau tambahan lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tak ada bedanya dengan jalur biasa yang digunakan tak menawarkan kelebihan bebas hambatan. Peluang pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat serta mengakibatkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang dimaksud lebih besar besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk menggalang kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika sepeda gowes motor diizinkan melintas dalam jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dikarenakan ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi juga perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang mana panjang
Sebagian besar jalan tol di area Indonesia mempunyai rute yang mana panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh sepeda gowes motor yang tersebut tidaklah dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, sepeda gowes motor yang dirancang untuk mobilitas pada kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan di perjalanan dengan durasi rute tol yang digunakan panjang.
Baca juga: Daftar negara yang tersebut mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga ketika ini, infrastruktur jalan tol dalam Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, lalu elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar sepeda gowes motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman kemudian efisien, diperlukan perencanaan ulang yang detail untuk menegaskan keamanan dan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan pada atas, pelarangan kendaraan beroda dua motor melintasi jalan tol di area Indonesia miliki landasan hukum yang digunakan kuat juga alasan yang mana logis dari segi keamanan, infrastruktur, kemudian efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang tersebut dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di dalam jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Tanah Melayu lalu Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk masih membatasi akses ini demi menghurangi prospek risiko kecelakaan kemudian memverifikasi fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap memperlihatkan optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah pada menciptakan sistem transportasi yang dimaksud lebih besar aman kemudian tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan




