Otomotif

Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral dalam media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang disebutkan dilaksanakan akibat dirinya memiliki tiga mobil.

Nampak di video yang digunakan sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah dan juga berkaca-kaca akibat perkembangan tersebut.

“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah di keterangan video unggahannya yang mana beredar luas di dalam media sosial.

Permasalahan ini bermula oleh sebab itu Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya pada pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah diadakan sebab kapasitas garasi rumahnya semata-mata dapat menampung dua mobil.

Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menimbulkan konten podcast dalam rumahnya. Diduga para tamu yang datang juga memarkirkan kendaraannya dalam pinggir jalan yang mengganggu akses tetangganya untuk melintas.

Tapi menurut sang komika, sebenarnya sejumlah orang yang tersebut juga banyak parkir pada depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang benar sebab kesalahan Arafah juga mengikuti orang yang mana bertindak salah.

Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang tersebut terlibat mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak meminta-minta belas kasihan dalam media sosial.

“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin saja sirik, wong rumahnya beliau di area cluster nilai rata rata 4M. Jadi yang tersebut punya mobil pada situ tidak beliau doang. Yang lainnya pada cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.

“Arafah lu jangan keGeeRan, lu pada labrak tidak karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di area jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan dalam jalanan umum juga tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang kegunaan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button