Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di dalam RUU TNI, Ini adalah Usulan Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain pertempuran (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada di Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersebut berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa dan juga seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman lalu gangguan terhadap keutuhan bangsa juga negara.”
Ayat (2): Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang tersebut bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden lalu Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan kemudian kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan lalu ketertiban warga yang tersebut diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang digunakan sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, kemudian pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan juga pertolongan pada kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan juga penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan lalu tindakan kebijakan pemerintah negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi kemudian menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di area luar negeri, serta membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, juga zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tak lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan kemudian kebijakan urusan politik negara, melainkan diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu belaka berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu cuma adalah sesuatu yang wajar mengingat adanya pembaharuan karakteristik ancaman yang tersebut lintas batas negara juga pentingnya menegaskan penampilan negara pada melindungi WNI,” kata beliau terhadap SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, apabila dilihat karakteristik OMSP yang mana tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan di dua jenis, yakni operasi yang dimaksud bersifat permanen/jangka waktu lama dan juga temporer. OMSP yang digunakan bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang tersebut bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, dan juga lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang digunakan bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Tugas membantu pemerintah wilayah misalnya, miliki cakupan yang dimaksud luas.
“Artinya, dapat sekadar tugas yang disebutkan di area luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dijalankan di jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pemanfaatan tindakan kemudian kebijakan urusan politik negara guna penyelenggaraan OMSP sejatinya tidak ada menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP semata-mata merujuk pada satu ketentuan payung, yang nantinya dapat sanggup secara detail.”




