Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang tergabung di Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindakan pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mana diadakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kemudian keluarganya.
Desakan itu dia lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri Ibukota (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan aksi pidana korupsi, termasuk Jokowi dan juga keluarganya.
“Agar di penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tak tebang pilih, tak tumpul ke berhadapan dengan serta tajam ke bawah, siapap un serupa di tempat muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo juga Keluarganya,” kata Ubedillah di tempat Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Aktivis Wadah Komunikasi Senat Mahasiswa Ibukota 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi sudah mengurangi kekuatan KPU secara kelembagaan dan juga peradilan di dalam Indonesia demi keuntungan kebijakan pemerintah anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah lama melakukan praktik korupsi kemudian kolusi yang digunakan patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat mengatasi citra serta wibawa KPK kembali, dan juga lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang digunakan mengantisipasi adanya laporan dari warga sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang tidaklah secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon masyarakat terhadap rilis dari OCCRP. KPK mengumumkan hanya sekali mengawaitu laporan dari Publik terkait dengan hal itu,” ucapnya.




