Pelaksanaan Pajak Minimum Global di area Indonesia: Mekanisme dan juga Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang digunakan memverifikasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di area negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan dan juga memperdalam lagi tentang PMG ini, dikarenakan kebijakan ini hanya saja akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar pada webinar bertajuk Penerapan Pajak Minimum Global (PMG) di area Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang mana digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan tambahan pada tentang mekanisme penerapan PMG yang digunakan diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang dimaksud diinisiasi oleh OECD dan juga G20 akan mempengaruhi pada dunia usaha global teristimewa pada Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan kegiatan ekonomi global , mempunyai kebijakan yang mana tak identik dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang mana besar untuk perusahaan selama amerika yang mana beroperasi pada luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir di webinar yang disebutkan Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di tempat Kementerian Keuangan yang menjelaskan dasar lalu mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang tersebut diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini telah didukung lebih tinggi dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mengurangi isu BEPS lain selain ekonomi digital dan juga mengempiskan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang tersebut bisa saja diadopsi dalam setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), lalu Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif kemudian pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan juga UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, juga pelimpahan kewenangan yang dimaksud dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.




