Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berjuang memperjuangkan nasib dan juga melindungi mata pencaharian para anggotanya yang tersebut bekerja di dalam sektor tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi jadwal prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang mana mayoritas bekerja di tempat sektor pabrik rokok, terlebih di dalam sedang tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimaksud terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja di dalam sektor tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang tersebut mencapai sekitar 5.250 orang, lantaran merupakan sumber penghasilan yang mana halal kemudian legal.
“Mayoritas anggota kami yang tersebut bekerja dalam sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang tersebut menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, bukan ada lapangan kerja lain yang digunakan mampu mengangkat ribuan tenaga kerja dengan institusi belajar terbatas selain bidang tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, sektor tembakau berada dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang dimaksud mencakup aturan-aturan yang digunakan berdampak buruk bagi sektor sektor tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan pemasaran rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan juga pelarangan iklan media luar ruang pada radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Aspek Kesehatan telah lama disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga ketika ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Aspek Kesehatan terus menekan kembali sektor tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau lalu Rokok Elektronik yang digunakan ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang digunakan akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang dimaksud menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Kesejahteraan ini.
“Kami prihatin lalu sangat kecewa melawan aturan-aturan yang digunakan didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Bidang Kesehatan lalu aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di area mana-mana. otoritas juga tiada miliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Bidang Kesehatan malah merancang aturan baru yang akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang disebutkan dikuatkan dengan fakta bahwa ketika ini, bidang tembakau sedang berupaya pulih juga mengawaitu realisasi kebijakan cukai yang tersebut dikabarkan bukan naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa tindakan pemerintah untuk tidaklah meninggikan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang dimaksud tepat mengingat lapangan usaha ini berada dalam diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang mana semakin ketat. Namun, langkah bukan naiknya cukai pada 2025 diharapkan tidak ada menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggal cukai secara radikal pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami ungkapkan aspirasi para tenaga kerja yang tersebut memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa lapangan usaha tembakau adalah sektor padat karya. Oleh sebab itu, kami sangat berharap para calon pemimpin tempat sentra produksi lapangan usaha tembakau memiliki pemahaman terkait keberadaan kami serta memberikan pemeliharaan untuk keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek dan juga kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang dimaksud telah terjadi kami sampaikan. Jangan malah menyokong adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang digunakan justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Kepala Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, menyatakan dirinya memahami betapa pentingnya sektor tembakau bagi perekonomian tempat kemudian kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja dalam Kulon Progo. Oleh oleh sebab itu itu, ia berjanji untuk terus menyokong dan juga mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang tersebut proaktif serta berkelanjutan.




