KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas kemudian Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan terhadap advokat muda yang dimaksud baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas kemudian tanggung jawab.
“Saya bangga telah terjadi disumpah dengan profesi advokat yang dimaksud mulia serta terhormat ini (officium nobile), oleh sebab itu menjalankan profesi selaku penegak hukum di area pengadilan sejajar dengan jaksa lalu hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Awal Minggu (14/10/2024).
Menurut dia, orang advokat harus bangga terhadap profesi yang mana mencerminkan sifat adil juga jangan sampai menciptakan rakyat bukan percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang digunakan baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting di penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di tempat DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang mana harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu diadakan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada di tempat bawah proteksi hukum, undang-undang serta tentu sesuai kode etik sebagai seseorang advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tiada mempedulikan latar belakang klien yang tersebut dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang tersebut dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum terhadap terperiksa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.




