Bisnis

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, sebagian daftar barang mewah yang tersebut dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang digunakan dikenakan tarif Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang tersebut menjadi target PPnBM tercantum di PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo

“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang mana menurut apa namanya satu sisi yang digunakan dikenakan PPnBM. Nah pada sisi yang dimaksud lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang tersebut dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di dalam Kantor Pusat DJP, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, apabila barang yang digunakan mewah seharusnya membayar pajak yang tersebut lebih lanjut tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dimaksud dilaksanakan DJP.

“Dan saya ungkapkan tadi, dalam tempat terakhir hari ini yang dimaksud dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.

Seperti diketahui pemerintah tetap saja menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya sekali berlaku untuk jasa juga barang mewah yang ketika ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.

Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang digunakan dikenai PPN 12 persen

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan juga kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di area berhadapan dengan salju, di area pantai, di tempat gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan nilai tukar jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara lalu balon udara yang dimaksud dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru juga bagiannya, bukan termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara lalu kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan juga senjata api lainnya yang digunakan dioperasikan dengan penembakan materi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
924943923922941940942914961932938939963964965931935954915916917907925919948949950936952959944955957945946947909920927933906960918929956913926937912930934905953958921951962908910911lucky neko dan pengaruh tema jepang terhadap desain permainan digital mbgpragmatic play hadirkan bonus spin kreatif dengan mekanisme fleksibelpragmatic play menyajikan gameplay variatif dengan konsep menariklucky neko dan tren pengamatan pemain terhadap fitur bonus mbgsweet bonanza menganalisis sound horeg dari perspektif tren dan komunitaspola permainan yang sering diamati komunitas dan lucky neko mbgsisi lain mbg bedah mahjong ways 2 berdasarkan alasan viral di medsosstarlight princess sajikan bonus lightning 109 mode dengan sistem dinamisstarlight princess dan fitur menawan yang membentuk pengalaman pemain mbgrahasia slot online praktis agar konsistensi lebih optimalsugar rush pola runtuhan permen pada grid 7x7 sr3algoritma cerdas game online untuk mengoptimalkan performa bermain