Bisnis

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, sebagian daftar barang mewah yang tersebut dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang digunakan dikenakan tarif Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang tersebut menjadi target PPnBM tercantum di PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo

“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang mana menurut apa namanya satu sisi yang digunakan dikenakan PPnBM. Nah pada sisi yang dimaksud lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang tersebut dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di dalam Kantor Pusat DJP, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, apabila barang yang digunakan mewah seharusnya membayar pajak yang tersebut lebih lanjut tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dimaksud dilaksanakan DJP.

“Dan saya ungkapkan tadi, dalam tempat terakhir hari ini yang dimaksud dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.

Seperti diketahui pemerintah tetap saja menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya sekali berlaku untuk jasa juga barang mewah yang ketika ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.

Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang digunakan dikenai PPN 12 persen

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan juga kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di area berhadapan dengan salju, di area pantai, di tempat gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan nilai tukar jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara lalu balon udara yang dimaksud dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru juga bagiannya, bukan termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara lalu kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan juga senjata api lainnya yang digunakan dioperasikan dengan penembakan materi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button