Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Angka Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial dalam era digital. Kami berikrar untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di area Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif berada dalam diadakan dengan Kementerian PAN-RB serta Sekretariat Negara untuk mendiskusikan pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilakukan mengajukan proposal ke Sekretariat Negara serta ketika ini mengawaitu tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan pemerintahan (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem lalu Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik penanaman modal pada sektor Teknologi Data serta Sektor Bisnis Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang tersebut tambahan atraktif untuk menarik investor, oleh sebab itu kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang digunakan semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pengamanan data pribadi yang dimaksud komprehensif kemudian menggalakkan perkembangan penanaman modal dalam sektor digital Indonesia.




