Digugat Mata Uang Rupiah 8,17 T Oleh Sultan Subang, Mirae Buka Suara

Jakarta – Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Mantan Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) itu menggugat Anggota Bursa (AB) ini berjumlah Rupiah 8,17 triliun.
Pertikaian yang dimaksud dimulai dari Mirae Sekuritas memulai gugatan ke dua pihak yaitu Asep Sulaeman Sabanda lalu Senandung Seputih SDN BHD. Melansir SIPP.PN Ibukota Pusat, Mirae memohon pihak tergugat untuk membayar total kewajiban sebesar Rp810.05 miliar.
Gugatan yang disebutkan didaftarkan pada Rabu, (18/9/2024). Adapun nomor perkara yang tersebut tercatat adalah 565/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
“Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Tergugat I dan juga Tergugat II telah terjadi melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat I lalu II untuk dengan segera melakukan pembayaran melawan Total Kewajiban Tergugat I lalu Turut Tergugat, yang digunakan seluruhnya senilai Rp810.053.676.075,” sebagaimana tercantum pada petitum pengadilan tersebut.
Usai kejadian tersebut, Asep dengan 39 pihak lainnya menggugat balik Mirae asset dengan tuntutan ganti kehilangan sebesar Mata Uang Rupiah 8,16 triliun atas dugaan perbuatan bertarung dengan hukum. Adapun gugatan yang disebutkan didaftarkan ke PN Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel).
Adapun gugatan bernomor 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang dimaksud didaftarkan pada Senin, 30 September 2024. Adapun klasifikasi perkaranya tercatat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam informasi resmi yang diterima CNBC Indonesia, Pada awal September 2024, PT Mirae Asset Sekuritas Nusantara menindaklanjuti secara tegas adanya kewajiban pelanggan yang digunakan tidak ada dilaksanakan, dengan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel).
Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio memaparkan langkah hukum juga secara tegas diambil mengingat adanya pelanggaran serta kelalaian (wanprestasi) dari para pengguna di memenuhi kewajibannya untuk Mirae Asset.
“Tindakan hukum yang dimaksud merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para pengguna yang digunakan gagal memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan beberapa tahun terakhir, setelahnya sebelumnya perusahaan telah terjadi melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para klien namun tiada ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi di press release, Jumat, (11/10/2024).
Arisandhi mengungkapkan gugatan yang disebutkan dilayangkan Mirae Asset pada awal September untuk 45 pengguna yang digunakan gagal memenuhi kewajibannya dan juga untuk mempertahankan hak hukum Mirae Asset yang dimaksud dilindungi oleh ketentuan hukum lalu ketentuan peraturan perundang-undangan juga meyakinkan semua pihak yang digunakan terlibat pada kegiatan saham mematuhi aturan yang telah terjadi disepakati.
Perusahaan juga akan bekerja identik dengan otoritas terkait untuk menjamin langkah-langkah hukum ini berjalan dengan transparan juga sesuai dengan peraturan yang mana berlaku. Langkah hukum yang digunakan diambil Mirae Asset yang dimaksud kemudian disusul oleh gugatan balik oleh 40 klien (dari total 45 pengguna yang mana digugat) untuk Mirae Asset pada akhir bulan yang serupa dengan beberapa tuntutan dengan total gugatan hingga triliunan rupiah.
Menurut Arisandhi, tuntutan yang tersebut disampaikan oleh 40 pelanggan yang dimaksud sangatlah tidaklah berdasar, khususnya terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang dimaksud kabur (obscure) juga dari sisi perhitungan nominal gugatan yang mana mirip sekali tidaklah berhubungan.
Namun, beliau tiada bersedia memberikan komentar lebih besar lanjut pada menanggapi pemberitaan lalu tuntutan yang digunakan disampaikan oleh para klien yang dimaksud kemudian akan menyerukan untuk serangkaian hukum sedang berjalan.
Namun demikian, ia lebih tinggi lanjut menghimbau terhadap seluruh pihak untuk mengelak inisiasi hukum apapun yang tersebut beritikad buruk, yang digunakan dirancang secara sengaja hanya sekali untuk menciptakan gangguan-gangguan (vexatios litigation) untuk pihak lainnya.
Hal ini akibat telah terjadi diatur secara khusus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023 tentang Perlindungan Customer serta Publik dalam Bidang Jasa Keuangan.
Peraturan OJK yang disebutkan menyebutkan bahwa apabila nasabah-nasabah sebagai konsumen merasa dirugikan atau
memiliki klaim untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), untuk terlebih dahulu mengajukan pengaduan-pengaduan secara resmi untuk PUJK yang bersangkutan, bukanlah untuk semerta-merta mengajukan gugatan hukum, apalagi gugatan hukum yang bukan berdasar.
Atas kejadian ini, kegiatan seluruh operasional perusahaan, lanjutnya, tidak ada terkendala serta masih beroperasi secara normal. Aktivitas proses seluruh instrumen pembangunan ekonomi pangsa modal di dalam Organisasi terus berjalan seperti biasa. Pihak yang Berinvestasi masih dapat melakukan proses pembelian, transaksi jual beli maupun penyelesaian kegiatan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.
Dia juga memaparkan semua aset milik pengguna aman, baik dana tunai dalam di Rekening Dana Nasabah (RDN) maupun efek surat berharga, diadministrasikan oleh Bank Kustodian lalu PT Kustodian Sentral Efek Tanah Air (KSEI) secara terpisah dengan aset pelanggan lain maupun aset/kekayaan Perusahaan.
Artikel ini disadur dari Digugat Rp 8,17 T Oleh Sultan Subang, Mirae Buka Suara




