Lifestyle
Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja kemudian ketentuannya

Ibukota Indonesia –
Dalam bumi kerja, surat perjanjian kerja berubah menjadi salah satu hal penting yang tersebut tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang dimaksud mengatur kesepakatan hak juga kewajiban antara pemberi kerja juga pekerja.
Sebelum menciptakan surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan kemudian calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang dimaksud kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan pada melawan materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk menjaga dari konflik atau kesalahpahaman yang kemungkinan besar berlangsung selama masa kerja.
Dokumen ini tidaklah semata-mata berubah menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat mengenali tanggung jawab setiap-tiap yang mana diatur resmi berdasarkan hukum pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa setelahnya mengesahkan surat perjanjian kerja, tiap-tiap pihak perusahaan lalu pihak karyawan wajib memiliki surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 54, berisi ketentuan yang digunakan mesti dicantumkan di surat perjanjian kerja secara tercatat lalu tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, lalu jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, juga alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah serta cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang dimaksud memuat hak kemudian kewajiban pelaku bisnis kemudian pekerja/buruh.
- mulai serta jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat serta tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak pada perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari bermacam macam, mulai dari pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang dimaksud Anda sepakati sama-sama perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Ibukota Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini berperan untuk juga berhadapan dengan nama PT. Wijaya Permata yang tersebut beralamat dalam Jl. Indahpermata VI No. 39, DKI Jakarta juga selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini beraksi untuk dan juga berhadapan dengan nama sendiri, yang dimaksud selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat ke PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama dan juga Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera pada pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai serta tanggal berakhir masa kerja yang mana disepakati).
Pasal 2
Tugas kemudian Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Media Massa Spesialis (posisi pekerjaan yang telah terjadi disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang digunakan akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan permintaan yang diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan juga tempat kejadian bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan pendapatan terhadap Pihak Kedua sebesar (jumlah upah yang disepakati) kemudian akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang direalisasikan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah pendapatan yang disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud di Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan kemudian kesepakatan bersama) yang mana bersangkutan, apabila tanggal yang dimaksud jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja juga Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari kemudian 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu kemudian jam kerja yang tersebut telah lama ditentukan dan juga disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang dimaksud ada di perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja dalam perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara lalu menggunakannya dengan penuh tanggung jawab berhadapan dengan alat-alat kerja juga inventaris yang dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan pada pemakaian alat-alat perusahaan yang dimaksud menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan juga Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib merawat kemudian memelihara kesejahteraan / keselamatan diri, teman-teman kerja juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan terhadap pimpinan pada terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tidak ada masuk bekerja tanpa alasan yang sah atau hal-hal yang tersebut tidaklah dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang disebutkan pada ayat (1), upah bukan dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan sudah pernah mempunyai masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti yang disebutkan disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit dan juga Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang dimaksud tidak ada masuk kerja sebab sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tidaklah melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk merawat agar kesegaran Pihak Kedua permanen sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan sarana kebugaran terhadap Pihak Kedua, sesuai dengan keinginan pekerja yang digunakan bersangkutan serta kemampuan perusahaan yaitu direalisasikan di poliklinik yang digunakan disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang tersebut berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang digunakan disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, dan juga tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang dimaksud maka segala hak lalu kewajiban akan berakhir pada tanggal dan juga hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan menunda Perjanjian Kerja yang dimaksud disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan untuk Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir kemudian dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tiada diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama juga Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang digunakan telah lama disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan lalu Kerapihan
Setiap Pekerja wajib mempertahankan lalu memelihara kebersihan dan juga kerapihan tempat kerja lalu mematuhi Tata Tertib juga Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu meninjau jenis lalu tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang mana melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja untuk Pihak Kedua tanpa peringatan keras terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua sudah pernah melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud di Undang-undang serta peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya




