Yusril Buka Kesempatan Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Awal Minggu (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang digunakan dibahas perihal nasib narapidana jika Filipina yang dimaksud ditahan di tempat Indonesia dikarenakan perkara narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, melawan perkara yang tersebut menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman tertutup oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang digunakan disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas serta juga telah mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada pada negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang digunakan pada bahasa Inggris sebut dengan transaksi of prisoner,” sambungnya.
Jika pemindahan tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di tempat Filipina dengan mengikuti ketentuan yang mana sudah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. otoritas Filipina juga diharapkan untuk mengakui kebijakan yang disebutkan serta melaksanakan hukuman yang digunakan telah lama ditetapkan di tempat Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sejenis timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan juga menguatkan penegakan hukum di tempat tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di tempat Filipina.
“Namun, transaksi ini akan dilaksanakan dengan masih mengakui kedaulatan hukum kita juga menghormati putusan yang digunakan telah terjadi dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di tempat Bandara Yogyakarta dikarenakan menyebabkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman tertutup baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III memohonkan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman meninggal juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum dalam Filipina yang mana dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terperiksa yang mana dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke di koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.




