APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Pemastian Deposito P3MI

JAKARTA – Asosiasi Organisasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) memohonkan DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan bisnis sebagai deposito bagi Organisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur pada revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang mana menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku usaha penempatan tenaga kerja migran dalam sedang situasi sektor ekonomi global yang dimaksud penuh ketidakpastian.
“Saat ini, perusahaan penempatan pekerja migran tak sedang di kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat peperangan Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan di tempat Gaza, serta konflik pada Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said untuk media, Hari Jumat (7/3/2025).
Dia juga menyampaikan peringatan bahwa jikalau aturan ini diterapkan, sejumlah perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang tersebut dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding dapat terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat acara Asta Cita Presiden Prabowo Subianto juga merugikan perekonomian nasional.
“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan meningkatkan kekuatan pengamanan PMI. Sebaliknya, kebijakan ini cuma akan memperburuk situasi bagi P3MI yang tersebut telah menghadapi berbagai tantangan regulasi lalu lingkungan ekonomi global,” tegasnya.
Karena itu, APJATI mendesak DPR dan juga pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang digunakan dibuat tetap saja mengupayakan keberlangsungan bidang penempatan pekerja migran dan juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.




