Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 dalam Ibukota

JAKARTA – DPR RI kemudian pemerintah setuju pelantikan kepala tempat dilakukan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala wilayah non-sengketa dan juga hasil putusan dismissal di area Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan juga jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan juga DKPP di tempat Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat bersatu Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengumumkan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian lalu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi berhadapan dengan dasar kehati-hatian serta memberikan fleksibilitas berhadapan dengan berbagai dinamika yang mungkin saja cuma terjadi di dalam depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala tempat terpilih agar diatur di peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 dalam Ibu Pusat Kota Negara, pada hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres juga keppres yang dimaksud menetapkan bahwa IKN Nusantara itu sudah pernah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota Indonesia masih memerankan peran dan juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala wilayah dijalankan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berazam akan menerbitkan surat penetapan kepala area terpilih tak lama pasca putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya sudah menyebabkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menghasilkan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.




