Daftar UMR Jabodetabek Terbaru pada 2025, Perkotaan Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di area Indonesia telah terjadi menetapkan upah minimum yang dimaksud akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota Indonesia dan juga kawasan Jabodetabek yang mana meliputi Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sudah ditetapkan sebesar Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Simbol Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang dimaksud sebesar Mata Uang Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Ibukota Indonesia Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di dalam kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang tersebut ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dalam 2025:
1. UMK Wilayah Bekasi: Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.690.752, meningkat dari Rupiah 5.343.430.
3. UMK Pusat Kota Depok: Mata Uang Rupiah 5.195.720, naik dari Simbol Rupiah 4.878.612.
4. UMK Daerah Perkotaan Bogor: Simbol Rupiah 5.126.897.
5. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
6. UMK Pusat Kota Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.
7. UMK Daerah Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, naik dari Rupiah 4.601.988.
8. UMK Daerah Bogor: Simbol Rupiah 4.877.211.
Selain itu, dalam Provinsi Banten, yang mana juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah dilakukan ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Wilayah Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, meningkat dari Simbol Rupiah 4.601.988.
2. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.




