PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil kemudian Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – eksekutif mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen yang dimaksud pada saat ini cuma berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang tersebut terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada dalam pasar. Namun, sejumlah rakyat yang menolak hal yang disebutkan lantaran dirasa akan memberatkan dia sebab kondisi perekonomian sedang tiada baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen semata-mata untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan barang kemudian jasa mewah, yaitu barang juga jasa tertentu yang mana selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan rakyat berada, publik mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil kemudian motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang dimaksud tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang mana dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah kemudian Tata Cara Pengenaan Pemberian juga Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang dimaksud tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di tempat melawan salju, di area pantai, di tempat gunung, atau kendaraan sejenis, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.




