Hal ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang digunakan Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang dimaksud Perlu Diperdebatkan Lagi!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting pada waktu memaparkan kronologi gugatan yang dimaksud diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT lalu Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman pada konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang disebutkan tidaklah berdasar, dikarenakan kegiatan yang dimaksud dipermasalahkan telah terjadi sejak 1999 serta dijalankan sesuai prosedur.
Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:
1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar juga menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar segera ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.
Pada ketika itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat juga termasuk di daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
2. Krisis Moneter dan juga Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan setelahnya transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang mana dimiliki CMNP bukan dapat dicairkan.
3. Tuduhan terhadap BHIT dan juga Hary Tanoesoedibjo
Setelah lebih tinggi dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan dan juga pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang dimaksud serta menegaskan bahwa MNC semata-mata bertindak sebagai arranger, tidak pihak yang mana menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer juga Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti transaksi dari CMNP ke Unibank juga dokumen resmi yang menunjukkan bahwa dana masuk ke account Unibank.




