Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri memohonkan agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang diduga dijalankan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan juga jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, khususnya 2024, banyak penyimpangan dana desa, pada antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).
Oleh dikarenakan itu Yandri mengajukan permohonan Kejaksaan mendalami beberapa orang dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidaklah mengulangi dan juga yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.
Yandri tak merinci siapa cuma oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa total dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku telah lama menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan tindakan hukum yang disebutkan terhadap penegak hukum.
“Kami bukan akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di area desa mana, bulan berapa ia melakukan perbuatan tidak ada benar itu, semuanya sudah ada kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih lanjut sangat tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Di sisi lain, konferensi itu pihaknya juga mengajukan permohonan agar Kejaksaan mengawal dan juga mengawasi dana desa. Saat ini sudah ada aplikasi mobile khusus dari Kejasaan Agung yaitu program Jaga Desa, perangkat lunak yang disebutkan untuk melaporkan secara segera persoalan yang digunakan ada di dalam desa.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh dikarenakan itu kami dari Kementerian Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak ada sanggup secara sendirian untuk melakukan konfirmasi bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, juga melakukan penindakan jikalau ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan kemudian baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana menghindari terjadinya kebocoran lalu kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang mana akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.




