Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

JAKARTA – Staf Ahli Area Sektor Bisnis Makro juga Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN 12% akan masih berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok publik miskin hingga pendidikan.
“Jadi kita masih pada proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, pada situ kan pengecualiannya sudah ada jelas bahwa publik miskin, kesehatan, pendidikan, serta seterusnya di dalam sana,” kata Parjiono di Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di dalam Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan masih diberlakukan nantinya. Hal ini dikarenakan akan berimbang dari yang dimaksud menerima kemudian memberikan pajak.
Parjiono lantas menyampaikan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih banyak sejumlah dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang dimaksud tambahan sejumlah menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.
Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya penduduk mengamati penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidak ada semua barang atau jasa terkena pajak dan juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak ada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal.
DJP menegaskan, barang serta jasa yang dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang permintaan pokok merupakan beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan juga sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, serta jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya permintaan rakyat berbagai tidak ada terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Pandai (PIP) serta Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan juga subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial juga subsidi,” ungkap Dwi.




