Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut pada Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan pada jalan raya. Kelebihan muatan kemudian dimensi truk yang melebihi kapasitas menyebabkan tingginya hitungan kecelakaan juga kematian di dalam jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan serta Pengembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi hambatan ini.
“Pembunuh” di tempat Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang dimaksud menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” pada jalan raya:
1. Kendaraan bukan laik jalan: Banyak truk yang digunakan beroperasi dengan kondisi yang dimaksud bukan layak, seperti rem blong, ban gundul, lalu lampu mati.
2. Sopir truk yang dimaksud tak kompeten: Kurangnya pelatihan kemudian kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor penyulut kecelakaan.
3. Pengawasan yang digunakan lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih banyak tegas pada mengatasi hambatan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan masih menjadi pencabut nyawa di area jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di tempat negeri yang digunakan tidaklah berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data serta Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan serta infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang dimaksud “Jalan di area Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang tersebut signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Industri lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kegiatan penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat peningkatan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tidaklah terlibat pada mengupayakan inisiatif penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.




