Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang tersebut diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan lalu menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang mempunyai anggota lebih besar dari 400 orang, dirinya membantu penuh kebijakan tata kelola lobster dalam Indonesia pada waktu ini.
“Dampaknya para nelayan bisa jadi menangkap BBL dengan rasa aman juga nyaman lantaran tiada melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang benar sangat merugikan nelayan akibat mengancam keberlanjutan habitat lobster. Penangkapan yang digunakan bukan terdata akan mempengaruhi populasi di tempat alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL pada masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang mana bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menciptakan data tangkapan yang dimaksud akurat dan juga BBL yang mana diperdagangkan menjadi jelas dengan syarat usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai persyaratan transaksi jual beli benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Wilayah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang tersebut mengatur adanya kegiatan budidaya pada di dan juga luar negeri sudah ada tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan berbagai pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah bergabung merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster di area pada negeri juga terbantu. Sebab banyak nelayan yang sekarang ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di area pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa jadi diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.




