Perbedaan peran kemudian fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Indonesi

DKI Jakarta – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang digunakan memainkan peran penting pada menyimpan demokrasi kemudian ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu miliki fungsi utama yang sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif di pembuatan undang-undang, namun peran kemudian wewenang merek berbeda secara signifikan.
MPR ketika ini bukan lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan miliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden serta delegasi presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden atau delegasi presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang digunakan memiliki peran lebih banyak luas di tahapan pembuatan undang-undang juga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengeksplorasi serta menyetujui rancangan undang-undang yang mana diajukan oleh Presiden dan juga pemerintah.
Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang mengajukan permohonan keterang terhadap pemerintah melawan kebijakan yang digunakan diambil lalu berhak mengajukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting pada menyetujui anggaran pendapatan dan juga belanja negara (APBN).
Untuk lebih lanjut menyadari peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR juga DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk lalu mengkaji undang-undang bersatu Presiden dan juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, kemudian sosial
2. Fungsi anggaran
DPR memiliki hak untuk mendiskusikan kemudian menyetujui anggaran yang mana diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi juga angket
DPR dapat memohonkan keterang untuk pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mana diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah serta menetapkan UUD
MPR miliki kewenangan untuk mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945.
2. Melantik Presiden juga Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden dan juga delegasi presiden hasil pemilu, juga melantik duta presiden berubah jadi presiden jikalau terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau perwakilan presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden dan juga delegasi presiden tak dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang tersebut diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia




