Nasional

Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki perkara pagar laut pada Wilayah Tangerang. Polri sudah ada mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.

“Saya ungkapkan bahwa ketika mulainya pemberitaan di tempat awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, hari terakhir pekan (31/1/2025).

“Itu kita mulai dengan memproduksi informasi, di area mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

“Pada proses ini, sampai pada waktu ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan menghimpun berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.

Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik sebagai pemalsuan kemudian lainnya yang tersebut menjadi dasar pada proses penyelidikan.

“Nanti akan kami gulirkan apakah yang dimaksud kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu sebagai pemalsuan kemudian sebagainya ini yang tersebut menjadi dasar kami di proses penyelidikan,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button